Taat Aturan, NasDem Lolos dari Sanksi KPU
Selain memelopori politik tanpa mahar di tengah arus deras politik transaksional, NasDem juga menolak dana parpol dan dana saksi, misalnya. Semuanya itu diyakini perlahan akan mengubah budaya politik transaksional itu.
‘’Dalam usia delapan tahun, NasDem sudah menunjukkan kiprahnya di panggung politik nasional. Pengakuan-pengakuan akan terus berdatangan dari masyarakat. Keputusan KPU ini tidak bisa dinilai lain kecuali adanya pengakuan bahwa NasDem sangat siap menghadapi Pemilu 2019,’’ kata Tobas lagi.
Dengan adanya pengakuan dari KPU tersebut, upaya NasDem merestorasi yakni memperbaiki, mengembalikan, memulihkan dan mencerahkan kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin mendapatkan tempat di hati publik.
‘’Waktulah yang akan membuktikan idealisme NasDem ini. Dan itu sebentar lagi,’’ kata Caleg DPR RI dari NasDem Dapil Lampung Nomor Urut 1 itu. (flo/jpnn)
Partai NasDem telah melakukan perubahan signifikan dalam arus besar perpolitikan tanah air.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru