Taat UU, Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksin COVID-19

Taat UU, Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksin COVID-19
Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Ricardo/jpnn.com

Menurut Zudan, animo masyarakat saat ini sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin.

Sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon.

Meski demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

"Aturan tersebut bisa diterapkan. Namun, nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kami untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin."

"Apa pun itu, kami akan melihat perkembangannya," pungkas Zudan.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Zudan menyebut pihaknya taat pada undang-undang, karena itu untuk mengurus adminduk tak perlu sertifikat Vaksin COVID-19.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News