Taat UU, Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksin COVID-19
Rabu, 28 Juli 2021 – 21:21 WIB
Menurut Zudan, animo masyarakat saat ini sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin.
Sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon.
Meski demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
"Aturan tersebut bisa diterapkan. Namun, nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kami untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin."
"Apa pun itu, kami akan melihat perkembangannya," pungkas Zudan.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Zudan menyebut pihaknya taat pada undang-undang, karena itu untuk mengurus adminduk tak perlu sertifikat Vaksin COVID-19.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua