Taat UU, Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksin COVID-19
Rabu, 28 Juli 2021 – 21:21 WIB

Ilustrasi - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Ricardo/jpnn.com
Menurut Zudan, animo masyarakat saat ini sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin.
Sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon.
Meski demikian, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.
"Aturan tersebut bisa diterapkan. Namun, nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kami untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin."
"Apa pun itu, kami akan melihat perkembangannya," pungkas Zudan.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Zudan menyebut pihaknya taat pada undang-undang, karena itu untuk mengurus adminduk tak perlu sertifikat Vaksin COVID-19.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran