Tabungan Pengemudi Ojek Online Hasil Kerja 7 Tahun Dikuras Pembobol ATM

Tabungan Pengemudi Ojek Online Hasil Kerja 7 Tahun Dikuras Pembobol ATM
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers penangkapan delapan anggota komplotan pembobol ATM, Selasa (28/4/2020). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap delapan tersangka yang ditangkap petugas, para pelaku ini mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kepolisian kemudian mencocokkan sejumlah laporan polisi yang terkait kasus kejahatan dengan modus serupa dan menemukan ada dua laporan polisi yang terkait dengan komplotan ini.

"Korban ini ada tiga yang melapor pertama MA seorang sopir gojek kerugiannya sekitar Rp100 juta, itu uang yang dikumpulkannya selama tujuh tahun. Lalu ada J dengan kerugian Rp35 juta dan C ini kerugian Rp8,5 juta," ujarnya.

Modusnya, kelompok ini mengganjal mesin ATM dan saat korban sedang menggunakan mesin ATM itu, kartu ATM korban terganjal dan pelaku berpura-pura membantunya dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Saldo tabungan seorang pengemudi ojek online hasil kerja 7 tahun dikuras jaringan pembobol ATM.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News