Tabungan Perumahan Berlaku 2013
Senin, 21 November 2011 – 01:46 WIB
"Sebab mereka secara rutin akan mengumpulkan uang sedikit demi sedikit sehingga dapat digunakan untuk menjadi uang muka untuk membeli rumah," cetusnya.
Apabila suatu saat terkumpul dalam jumlah yang cukup besar maka uang tersebut bisa langsung dimanfaatkan oleh pemilik tabungan. Dengan data yang ada, mereka juga bisa bisa mendapat insentif dari pemerintah.
"Adanya tabungan perumahan akan meningkatkan potensi masyarakat untuk memiliki rumah. Sebab kemampuan mereka untuk memiliki uang muka untuk membeli rumah cukup besar," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Indonesia diharapkan sudah memiliki Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan yang berlaku secara nasional pada tahun 2013 mendatang. Tabungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar RUPST 2024, BRI Life Punya Dirut dan Komisaris Baru
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel
- RUPSLB IDSurvey: PT Surveyor Indonesia Punya Komisaris Baru