Tagar #WadasMelawan Bergema di Media Sosial, Aliassa Wahid Berkomentar Keras

jpnn.com, JAKARTA - Tagar #WadasMelawan menggema di media sosial, terutama di Twitter.
Hal ini menyusul aksi penolakan pengukuran lahan yang akan digunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Jawa Tengah.
Bahkan, pasukan gabungan yang terdiri dari TNI dan polisi diterjunkan ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, mengawal proses pengukuran lahan dan mengamankan puluhan orang saat melakukan penolakan pengukuran lahan tersebut.
Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid atau yang lebih dikenal Alissa Wahid juga ikut mengomentari hal tersebut.
Melalui akun pribadinya di Twitter @AlissaWahid, putri sulung Gus Dur itu menyatakan atas nama Gus Durians, dirinya meminta Kapolda Jawa Tengah untuk membebaskan warga Wadas yang ditahan.
Tak hanya itu, dia bahkan menandai akun twitter Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam cuitannya.
"Atas nama @GUSDURians, kami meminta Kapolda Jateng untuk membebaskan warga Wadas yang ditahan dan meminta kepada Gub Jateng pak @ganjarpranowo untuk menunda pengukuran dll sampai kita selesai bermusyawarah, dan menghindarkan clash antara rakyat dengan aparat negara," tulis Alissa Wahid sebagaimana dikutip JPNN.com, Rabu (9/2).
Padahal, lanjutnya, kalaupun untuk kepentingan lebih besar, rakyat tetap berhak berpendapat dan bertindak atas tanah airnya.
Putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid turut berkomentar terkait #wadasmelawan yang ramai di media sosial
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak