Tagih Uang Rp 150 Ribu, Debt Collector Kehilangan 2 Jari, Parah Banget!
Jumat, 15 Mei 2020 – 21:50 WIB

Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara
Agus yang kalap mengambil sebilah golok, dia langsung menyerang korban tanpa ampun. Akibat serangan Agus, korban mengalami luka parah pada bagian tangan sebelah kanan.
Dua jarinya, jempol dan telunjuk putus saat berusaha menangkis sabetan parang yang dilancarkan tersangka.
Gara-gara kejadian itu, tersangka terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman penjara maksimal 5 tahun menantinya. (adika fadil utomo/pojokbekasi)
Perkelahian debt collector dengan pedagang sayur berakhir tragis. Si penagih utang harus kehilangan dua jari karena dibacok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron