Tagihan Listrik Rp 70.000 per Bulan, Subsidi Dicabut jadi Rp 160.000

Namun, dalam perjalanan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, 78 pelanggan tersebut sadar jika subsidi hanya untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Oleh karena itu, mereka mengajukan untuk keluar dari golongan penerima subsidi.
‘’Ada 78 pelanggan menolak untuk disubsidi. Awalnya mereka masuk daftar dapat subsidi oleh TNP2K, tapi mereka menolak dapat subsidi,’’ katanya.
Hadi menuturkan, 78 pelanggan yang menolak subsidi tersebut merupakan contoh warga negara yang baik dan menunjukkan pelaksanaan Pancasila yang benar.
Sebab, di saat beberapa pihak sedang meributkan pencabutan subsidi, pelanggan tersebut justru sadar tidak berhak menerima subsidi.
‘’Kalau bicara Saya Indonesia, Saya Pancasila, ya 78 pelanggan ini. Ini jelas daripada yang marah-marah ketika subsidinya dikurangi,’’ tuturnya.
Sementara itu, pengamat energi Komaidi Notonegoro menuturkan bahwa pencabutan subsidi yang dilakukan pemerintah tersebut, dipastikan menuai protes.
Sebab, validitas data yang digunakan pemerintah untuk melakukan penyesuaian subsidi listrik tersebut, masih dipertanyakan.
Dalam hal ini, pemerintah menggunakan data rumah tangga miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dampak kebijakan subsidi tepat sasaran juga membuat banyak masyarakat yang akhirnya tidak mendapatkan haknya untuk disubsidi.
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan