Tahan Tersangka Driving Simulator, Polri Dituding Diskriminatif
Rabu, 08 Agustus 2012 – 14:01 WIB

Tahan Tersangka Driving Simulator, Polri Dituding Diskriminatif
JAKARTA - Direktur Monitoring Pusat Studi Kebijakan Hukum (PSHK), Ronald Rofiandri mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan terhadap empat tersangka di kasus dugaan korupsi proyek driving simulator Korlantas Polri. Pasalnya, tiga perwira tinggi polisi yang jadi tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob. Sedangkan satu tersangka dari swasta ditahan di Bareskrim Polri.
Seperti diketahui tiga perwira polisi yang jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo. Sedangkan tersangka dari swasta, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto (BS) ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ronald mengkhawatirkan para perwira tersebut memanfaatkan kesempatan dengan jabatan mereka untuk bergerak leluasa di rutan. Apalagi, Rutan Mako Brimob pernah menjadi punya catatan buruk ketika menjadi lokasi penahanan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan yang bebas keluar masuk rutan.
"Kenapa ada perlakuan yang berbeda di antara para tersangka. Mereka (tiga tersangka polisi) kan bisa saja lebih leluasa dan ada privilege tertentu. Kita tidak pernah tahu itu, karena para tersangka tersebut memiliki kesempatan yang sama seperti yang pernah dimiliki oleh Gayus dulu," kata Ronald kepada JPNN, Rabu (8/8).
JAKARTA - Direktur Monitoring Pusat Studi Kebijakan Hukum (PSHK), Ronald Rofiandri mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan terhadap empat tersangka
BERITA TERKAIT
- SGU & UNHAN Berkolaborasi Gelar Seminar Bela Negara
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- MBG Terbukti Bangkitkan Perekonomian Lokal, Perbaikan Gizi Anak-Anak Pedalaman Papua
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?