Napi Kasus Pembunuhan Lepas, Lima Sipir Diperiksa Polisi

Napi Kasus Pembunuhan Lepas, Lima Sipir Diperiksa Polisi
Tahanan Kabur. foto ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Kini, Mun oknum sipir Lapas kelas II B, resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sanksi yang menjeratnya sesuai pasal 462 KUHP. Di hadapan penyidik, MUN hanya tertunduk lesu. Wajahnya pucat menerima setiap pertanyaan polisi.

“Kamu kan yang membantu Ansari melarikan diri pakai mobil?” tanya Kasat Reserse Kriminal AKP Fitriadi. "Ya," jawabnya singkat sambil menganggukan kepala.

Bardasarkan data lapangan, Ansari dikabarkan berhasil meninggalkan lokasi area Lapas Meulaboh di Kecamatan Meureubo dengan menggunakan mobil honda jazz silver.

Tapi yang kembali pulang ke Lapas hanya Mun sendiri sehingga membikin heboh seisi Lapas Meulaboh.

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Sapto Winarno, mempersilahkan pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus kaburnya Ansari dari sel tahanan.

Dia mengaku tidak akan berupaya menutup-nutupi, jika kuat terindikasi ada keterlibatan anggotanya dalam memuluskan skenario pelarian Ansari.

"Lima anggota saya yang piket saat itu, sekarang sedang dimintai keterangan Sat Reskrim Polres,” beber Sapto. Namun ia menolak merincikan inisial kelima anggotanya.

Kini, Sapto mengaku telah membentuk tim memburu keberadaan Ansari. Tim tersebut juga akan melakukan pengejaran bersama polisi. "Sudah mulai bekerja tim yang memburu,” sebutnya.

Lima sipir Lapas Kelas II B Meulaboh diperiksa polisi terkait kaburnya Ansari, 49, seorang napi kasus pembunuhan dan kepemilikan senjata api Senin (6/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News