Tahapan Uji Publik Dihapuskan dari UU Pilkada

Tahapan Uji Publik Dihapuskan dari UU Pilkada
Penghitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat menghapuskan uji publik dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana diatur dalam Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News