Tahapan Uji Publik Dihapuskan dari UU Pilkada
Jumat, 13 Februari 2015 – 15:07 WIB

Penghitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat menghapuskan uji publik dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara