Tahapan Uji Publik Dihapuskan dari UU Pilkada

Tahapan Uji Publik Dihapuskan dari UU Pilkada
Penghitungan perolehan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat menghapuskan uji publik dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, yang saat ini dalam proses revisi.

"Uji publik dihapuskan. Uji publik tidak punya akibat. Hanya diinformasikan dan konfimasi. Itu bisa dilakukan lewat parpol," kata Arwani Thomafi, Anggota Panja dari Fraksi PPP, di gedung DPR, Jumat (13/2).

Menurut Arwani, selain menghapus uji publik, panja revisi dengan pemerintah juga telah menyepakai sejumlah poin dalam revisi itu, seperti penyelenggara pilkada tetap oleh KPU, syarat pendidikan calon tetap, minimal SMA.

"Kemudian syarat usia minimal 25 tahun untuk walikota/bupati dan 30 tahun untuk calon gubernur. Syarat dukungan pencalonan dari partai, 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara," jelasnya.

Arwani menambahkan dengan dihapusnya uji publik, maka rentang waktu tahapan pilkada mulai dari awal sampai pelantikan yang sebelumnya ditetapkan 17 bulan, menjadi lebih cepat.

Tapi pemangkasan tahapan ini belum mengerucut pada perdebatan soal pilkada serentak tetap 2015 atau awal 2016.

"Syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan sepakat naik tetapi berapa belum jelas. Nanti dibentuk tim perumus untuk merumuskan substansi yang disepakati dalam norma pasalnya," tandas Arwani.

Dalam pembahasan revisi ini, masih ada sejumlah poin lagi yang belum disepakati. Selain jadwal pilkada serentak, juga tentang sumber anggaran, paket non paket, ambang batas kemenangan calon, penjabat kepala daerah, hingga penyelesaian sengketa.(fat/jpnn)

JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat menghapuskan uji publik dalam tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana diatur dalam Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News