Kejaksaan Minta Australia Hormati Hukum Indonesia

Kejaksaan Minta Australia Hormati Hukum Indonesia
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sikap Australia yang membela mati-matian dua warganya yang menjadi terpidana mati narkotika, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak digubris Kejaksaan Agung.  Dua anggota sindikat barang laknat internasional bernama Bali Nine itu pun dipastikan tetap akan dieksekusi mati setelah hak-hak mereka terpenuhi.

Lembaga yang dipimpin Jaksa Agung HM Prasetyo, itu meminta Negeri Kanguru menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati untuk terpidana narkotika.

"Itu hak mereka menolak. Kita punya ketegasan sikap sendiri," tegas Prasetyo kepada wartawan usai Salat Jumat di Kejagung.

Dia menegaskan, kedaulatan hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan. Australia diminta menghormatinya. "Kedaulatan hukum kita harus dihormati sebagaimana kita juga menghargai kedaulatan hukum negara lain," kata Prasetyo.

Lebih lanjut, Prasetyo membantah rencana pemindahan dua terpidana itu dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali menuju Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah berjalan lama. 

Dia pun menepis Kejagung lamban mengeksekusi para terpidana mati narkotika. "Tidak lama. Ini bukan masalah sederhana. Yang berkaitan dengan eksekusi itu perlu persiapan matang," ungkapnya.

Prasetyo pun menyatakan, nanti dalam eksekusi itu akan melibatkan sejumlah pihak seperti Polri, Kemenkumham, Kemenkes, Kemenag dan lainnya. "Semua kita siapkan dengan baik supaya eksekusi berjalan baik," bebernya.

Soal jumlah napi yang bakal dieksekusi pada gelombang kedua, Prasetyo memastikan tidak akan kurang dari tahap pertama pada Januari 2015 lalu. Pun demikian, yang didahulukan dieksekusi adalah terpidana mati narkotika. 

JAKARTA - Sikap Australia yang membela mati-matian dua warganya yang menjadi terpidana mati narkotika, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak digubris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News