Tahu Nggak? Di Negara Lain Rp 50 Ribu Per Suara

Tahu Nggak? Di Negara Lain Rp 50 Ribu Per Suara
Ketua MPR Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan setuju dengan rencana kenaikan dana bantuan partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.

Meskipun, kata dia, kenaikan itu belum mencukupi buat partai politik. “Ya tentu kami setuju walaupun tidak cukup,” kata Zulkifli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini mengatakan, sudah mencari perbandingan besaran dana bantuan parpol di sejumlah negara.

Menurut dia, di negara lain sudah lebih besar. “Negara-negara lain tahu nggak berapa? Rp 50 ribu – Rp 60 ribu per suara,” ujarnya.

Tapi, kata dia, dengan catatan bahwa tidak boleh lagi partai politik menerima sumbangan dari perusahaan mana pun, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kedua, kata dia, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak boleh mengeluarkan biaya untuk apa pun saat pemilu, kecuali untuk transportasi pribadi.

“Memberi pulpen juga tidak boleh. Tidak boleh menyogok rakyat dalam bentuk apa pun. Dibatasi ada yang sampai Rp 500 juta saja. Hanya boleh untuk dirinya, lebih dari itu dia didiskualifikasi,” paparnya.

Ketiga, Zulkifli melanjutkan, pilkada-pilkada juga dibatasi sehingga tidak ada politik uang. Partai politik tidak boleh memasang iklan lagi, kecuali yang disiapkan pemerintah.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan setuju dengan rencana kenaikan dana bantuan partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News