Tahun 2019, Penerima PKH Bisa Kantongi Rp 9 Juta

Tahun 2019, Penerima PKH Bisa Kantongi Rp 9 Juta
Warga di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari. Foto: Radar Jogja/JPG

"Maksimum empat anggota keluarga dari komponen apa pun. Misalnya di keluarga ada balita, ibu hamil, SD, SMA, yang dihitung bisa saja ibu hamil, balita, dan SMA saja. Tapi pemanfaatannya untuk memenuhi semua kebutuhan anggota," jelas Harry.

Dengan begitu, ada aspek keadilan di mana beban kebutuhan keluarga yang besar akan dapat lebih banyak bantuan dari keluarga yang tanggungannya kecil. (fat/jpnn)

Skema penyaluran dana PKH (Program Keluarga Harapan) mulai 2019 diubah, per keluarga bisa mendapat maksimal Rp 9 juta.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News