Tahun 2019, Penerima PKH Bisa Kantongi Rp 9 Juta

Tahun 2019, Penerima PKH Bisa Kantongi Rp 9 Juta
Warga di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari. Foto: Radar Jogja/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Mulai 2019 mendatang, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mengantongi bantuan sosial Rp 9 juta lebih dari Program Keluarga Harapan (PKH) setiap tahun.

Angka ini terbilang besar karena sebelumnya bantuan diterima KPM secara flat sebesar Rp 1.890.000 per tahun. Sedangkan tahun depan, skema penyalurannya diubah menjadi non-flat dan total anggarannya meningkat jadi Rp 34 triliun.

"Paling banyak setiap KPM mendapat empat komponen indeks. Kami sudah hitung, angka maksimalnya total bisa Rp 9 juta per tahun setiap KPM," ucap Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (13/12).

Lebih jauh, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Harry Hikmat menjelaskan, tahun ini setiap PKH menerima bantuan dengan nominal tetap, tahun depan tergantung beban tanggungan keluarganya.

"Tadi presiden sudah sampaikan juga ada bantuan tetap Rp 550.000 per keluarga per tahun. Untuk daerah-daerah sulit ada tambahannya Rp 1 juta per tahun," kata Harry.

Komponen penentu lainnya adalah anak balita, ibu hamil, lansia dan penyandang disabilitas, masing-masing mendapat bantuan Rp 2,4 juta per tahun. Bila di keluarga ada anak sekolah dasar (SD) bantuannya Rp 900.000, SMP Rp 1,5 juta, dan SMA sederajat Rp 2 juta.

"Semua per jiwa per tahun. Kalau keluarga itu tinggal bersama lansia atau warga dengan disabilitas maka dihitung tambahan 2,4 juta per jiwa per tahun," jelas Harry.

Nah, agar PKH ini tidak kontraproduktif dengan program reproduksi/keluarga berencana, maka ada batas maksimum manfaat yang bisa diterima seiap keluarga atau jumlah keluarga yang bisa didaftarkan dalam KPM hanya 4 orang.

Skema penyaluran dana PKH (Program Keluarga Harapan) mulai 2019 diubah, per keluarga bisa mendapat maksimal Rp 9 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News