Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol

Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: kemenkoinfra

Diketahui, aturan mengenai truk Odol di Indonesia sudah diatur oleh beberapa regulasi, diantaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP ini mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan, termasuk truk).

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Beberapa Permenhub yang terkait termasuk Permenhub Nomor 32 Tahun 2014 tentang Batas Dimensi dan Berat Kendaraan Bermotor, Permenhub Nomor 72 Tahun 2019 tentang Batas Muatan, dan Dimensi Kendaraan Angkutan Barang, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Operasional Kendaraan Bermotor. 

Atas dasar tersebut, pemerintah melakukan pembaruan aturan terkait logistik nasional, yang juga akan mencakup aturan kendaraan.(antara/jpnn)

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkomitmen untuk menghapuskan kendaraan ODOL


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News