Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol

Diketahui, aturan mengenai truk Odol di Indonesia sudah diatur oleh beberapa regulasi, diantaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (PP ini mengatur batasan muatan dan dimensi kendaraan, termasuk truk).
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Beberapa Permenhub yang terkait termasuk Permenhub Nomor 32 Tahun 2014 tentang Batas Dimensi dan Berat Kendaraan Bermotor, Permenhub Nomor 72 Tahun 2019 tentang Batas Muatan, dan Dimensi Kendaraan Angkutan Barang, dan Permenhub Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Operasional Kendaraan Bermotor.
Atas dasar tersebut, pemerintah melakukan pembaruan aturan terkait logistik nasional, yang juga akan mencakup aturan kendaraan.(antara/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berkomitmen untuk menghapuskan kendaraan ODOL
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Bukan 2026, Pimpinan Komisi V Harap Zero ODOL Bisa Diterapkan 2025
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- forwarder.ai Tawarkan Efisiensi Biaya Logistik Lewat AI
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027