Tahun Lalu Perusahaan Masih Bisa Cicil THR, Sekarang Tidak Boleh Lagi, Harus Bayar Penuh
Selasa, 04 Mei 2021 – 13:39 WIB
Aturan ini juga sesuai dengan SE Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan seperti, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
Selain itu, besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok membayar THR secara penuh kepada pekerja. Kepala Disnaker Kota Depok Manto menyatakan bahwa tahun pembayaran THR sudah tidak bisa dicicil lagi, melainkan harus diba
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini