Tahun Lalu Perusahaan Masih Bisa Cicil THR, Sekarang Tidak Boleh Lagi, Harus Bayar Penuh

Tahun Lalu Perusahaan Masih Bisa Cicil THR, Sekarang Tidak Boleh Lagi, Harus Bayar Penuh
Ilustrasi THR. Foto: dok.JPNN.com

Aturan ini juga sesuai dengan SE Wali Kota Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan seperti, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Selain itu, besaran THR diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok membayar THR secara penuh kepada pekerja. Kepala Disnaker Kota Depok Manto menyatakan bahwa tahun pembayaran THR sudah tidak bisa dicicil lagi, melainkan harus diba


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News