TAIB Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu
Pernyataan Ridwan Kamil yang menyebut nomor 01 dalam orasi dinilai mengandung citra diri pasangan Jokowi - Ma'ruf. Dia menilai kegiatan itu sebagai bentuk kampanye rapat umum.
"Hal tersebut merupakan pelanggaran kampanye karena untuk saat ini adalah masih dalam jadwal masa kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dan bukannya pelaksanaan kampanye melalui rapat umum," ujar Muhajir.
Dia melihat, perbuatan Kang Emil sama seperti hal yang dilakukan Slamet yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi. Slamet menjadi tersangka di Polres Solo dengan sangkaan tindak pidana pemilu lantaran kampanye rapat umum di luar jadwal.
"Perbuatan dimaksud adalah sama dengan pelanggaran kampanye yang telah dituduhkan ataupun disangkakan oleh Bawaslu dan atau Gakkumdu di Solo, Jawa Tengah, terhadap Ustaz Slamet Ma'arif," tandas dia. (tan/jpnn)
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI