TAIB Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

TAIB Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (berbatik) bersama KH Ma'ruf Amin dan Media Officer TKN Monang Sinaga di Jakarta, Selasa (12/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Pernyataan Ridwan Kamil yang menyebut nomor 01 dalam orasi dinilai mengandung citra diri pasangan Jokowi - Ma'ruf. Dia menilai kegiatan itu sebagai bentuk kampanye rapat umum.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran kampanye karena untuk saat ini adalah masih dalam jadwal masa kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka dan bukannya pelaksanaan kampanye melalui rapat umum," ujar Muhajir.

Dia melihat, perbuatan Kang Emil sama seperti hal yang dilakukan Slamet yang juga Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi. Slamet menjadi tersangka di Polres Solo dengan sangkaan tindak pidana pemilu lantaran kampanye rapat umum di luar jadwal.

"Perbuatan dimaksud adalah sama dengan pelanggaran kampanye yang telah dituduhkan ataupun disangkakan oleh Bawaslu dan atau Gakkumdu di Solo, Jawa Tengah, terhadap Ustaz Slamet Ma'arif," tandas dia. (tan/jpnn)


Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News