Taiwan Tolak Pekerja Migran yang Disalurkan 4 Perusahaan Indonesia Ini

Taiwan Tolak Pekerja Migran yang Disalurkan 4 Perusahaan Indonesia Ini
Ilustrasi TKI. Foto: tanjungpinangpos/JPG

Otoritas di Taiwan, melalui laman resminya, mengumumkan empat perusahaan penyalur itu juga harus mendapat persetujuan dari Pusat Komando Epidemi Taiwan (CDC) sebelum dapat kembali mengirim pekerja migran Indonesia ke Taiwan.

Taiwan memperketat aturan untuk seluruh pendatang dari luar negeri demi mencegah adanya wabah COVID-19 jelang musim gugur dan musim dingin.

Terkait itu, otoritas setempat pada Rabu (18/11) mengumumkan semua pendatang dari luar negeri mulai 1 Desember 2020 sampai 28 Februari 2021 harus menunjukkan hasil tes usap PCR negatif dalam waktu tiga hari terakhir.

"Kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat tindakan pencegahan wabah dan berlaku untuk semua pengunjung domestik maupun asing yang tidak hanya berlaku untuk warga negara Indonesia," kata TETO.

Dalam kesempatan yang sama, TETO juga membantah isi pemberitaan yang menyebutkan otoritas di Taiwan menganggap Indonesia sengaja mengirim pekerja migran yang kena COVID-19.

"Otoritas di Taiwan tidak pernah menganggap Indonesia sengaja mengirim PMI yang terinfeksi COVID-19. Saat ini, Taiwan dan Indonesia terus berusaha melakukan berbagai pencegahan epidemi, serta (adanya kasus PMI positif COVID-19, red) tidak mempengaruhi hubungan Indonesia dan Taiwan," terang TETO.

Taiwan mencatat pada 18 Oktober 2020 sampai 18 November 2020 ada 70 kasus positif COVID-19 dari luar negeri dan 28 di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia. (ant/dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Otoritas Taiwan mengumumkan moratorium penerimaan pekerja migran yang disalurkan 4 perusahaan Indonesia ini


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News