Tak Ada Alasan Pengadilan Tinggi Tangguhkan Penahanan Ahok

Tak Ada Alasan Pengadilan Tinggi Tangguhkan Penahanan Ahok
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menghukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Sesaat setelah vonis dibacakan pada sidang yang dilaksanakan di aula Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), Ahok menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.

Menurut Fadli, dengan tercapainya unsur rasa keadilan maka hukuman yang diterima Ahok bisa memberikan efek jera.

Dari rangkaian perjalana sidang, Fadli juga melihat tidak ada tekanan atau intervensi dalam pengambilan putusan perkara Ahok. Kata dia, vonis sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim, karena perkara murni pidana bukan pilkada.

"Tindakan jaksa yang langsung melaksanakan putusan pengadilan dengan melakukan penahanan kepada Ahok juga patut diapresiasi. Ini sebagai wujud dari penegakan supremasi hukum," kata Fadli seperti yang dilansir RMOL (Jawa Pos Group), Jumat (12/5).

Majelis hakim telah memvonis Ahok bersalah melanggar Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, karena itulah Ahok sebagai terdakwa yang selama persidangan tidak ditahan.

"Maka demi hukum seketika putusan dijatuhkan wajib dilakukan penahanan," ujar Fadli.

Menurutnya, jaksa hanya melaksanakan putusan pengadilan bukan eksekusi putusan karena masih ada upaya banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menghukum terdakwa penodaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News