Tak Ada Alasan Pengadilan Tinggi Tangguhkan Penahanan Ahok
Jumat, 12 Mei 2017 – 06:13 WIB
"Harus dibedakan antara melaksanakan dengan mengeksekusi putusan pengadilan," lanjutnya.
Baca Juga:
Ditambahkan Fadli, pengadilan tinggi yang memeriksa perkara banding Ahok, tidak mempunyai alasan hukum untuk menangguhkan penahanan Ahok kerena telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 197 (1) KUHAP.
"Dasar hukumnya sama KUHP dan KUHAP yang belum diubah, masa penerapannya berbeda," pungkasnya. (rus/jpg/jpnn)
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menghukum terdakwa penodaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta