Tak Ada Alasan Pengadilan Tinggi Tangguhkan Penahanan Ahok

Tak Ada Alasan Pengadilan Tinggi Tangguhkan Penahanan Ahok
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

"Harus dibedakan antara melaksanakan dengan mengeksekusi putusan pengadilan," lanjutnya.

Ditambahkan Fadli, pengadilan tinggi yang memeriksa perkara banding Ahok, tidak mempunyai alasan hukum untuk menangguhkan penahanan Ahok kerena telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 197 (1) KUHAP.

"Dasar hukumnya sama KUHP dan KUHAP yang belum diubah, masa penerapannya berbeda," pungkasnya. (rus/jpg/jpnn)


Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menghukum terdakwa penodaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News