Tak Ada Hal Meringankan, Alamsyah Divonis Hukuman Mati, Tok Tok Tok
Mereka berangkat mengambil barang haram itu menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan.
Ketika melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang, dua unit mobil tersebut diadang oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara barang bukti sabu-sabu yang sudah diambil berada di mobil yang ditumpangi Sayadi, Sandi dan Ekowardo.
Baca Juga: Oh, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Dalam penangkapan itu diamankan 22 bungkus plastik kemasan bertuliskan Guanyinwang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram.
Barang haram itu disimpan dalam satu buah tas jinjing berisi 12 bungkus besar, dan satu kotak kardus bekas kemasan pampers berisi 10 bungkus besar sabu-sabu.
Enam bulan berselang, tepatnya pada 24 Agustus 2020, petugas patroli memperoleh informasi adanya bandar narkoba yang akan melakukan transaksi di Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Vonis hukuman mati untuk Alamsyah dibacakan hakim ketua Erma Suharti dalam persidangan pada Rabu (17/2).
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- KA Expres Rajabasa Tabrak Bus Putra Sulung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta