Tak Ada Hal Meringankan, Alamsyah Divonis Hukuman Mati, Tok Tok Tok

Tak Ada Hal Meringankan, Alamsyah Divonis Hukuman Mati, Tok Tok Tok
Ilustrasi terdakwa vonis mati. Foto: ANTARA/Rahmad

Baca Juga: Karier Kapolsek Cantik Kompol Yuni Sebelum Ditangkap Saat Gelar Pesta Narkoba

Ketika dilakukan penangkapan, ternyata bandar tersebut teridentifikasi sebagai Alamsyah.

Aksi terdakwa yang melarikan diri saat penangkapan serta keterangan berbelit-belit selama persidangan, dan perilaku terdakwa yang tidak kooperatif menjadi pemberat dalam vonis.

Atas vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Jurnalis SH meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau banding.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan tentang Jennifer Jill, Istri Ajun Perwira yang Ditangkap karena Narkoba

"Nanti koordinasi dulu dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata Jurnalis.

Walakin, Jurnalis pesimistis dengan upaya hukum lanjutan mengingat dalam fakta persidangan terungkap jika terdakwa termasuk bandar sabu-sabu lintas provinsi.(antara/jpnn)

Vonis hukuman mati untuk Alamsyah dibacakan hakim ketua Erma Suharti dalam persidangan pada Rabu (17/2).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News