Tak ada Jalan Lain, Kementerian ESDM Harus Revisi Aturan Pendistribusian BBM Jenis Premium

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mendukung rencana penghapusan Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), Januari 2021.
Menurut Mamit, rencana tersebut sangat mendukung komitmen Presiden Jokowi pada Paris Agreement.
Mamit juga mendesak agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merivisi aturan mengenai pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium.
Terutama mengenai kewajiban penyediaan Premium di Jamali.
“Aturan kewajiban pendistribusian Premium bertolak belakang dengan Paris Agreement. Untuk itu tak ada jalan lain, Kementerian ESDM harus segera merivisi aturan tersebut, sehingga tak ada lagi kewajiban pendistribusian Premium dan ini bisa diawali di Jamali," tegas Mamit.
Revisi aturan, lanjut Mamit, memang sangat penting. Selain sebagai bentuk dukungan terhadap Paris Agreement, revisi aturan mengenai pendistribusian Premium juga merupakan bentuk taat aturan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Dengan demikian, revisi memang harus dilakukan. Indonesia akan jadi sorotan internasional jika kebijakannya bertolak belakang dengan komitmen Presiden dalam Paris Agreement,” lanjut dia.
Pemerintah, memang berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Saat ini kualitas udara memang buruk dan cukup mengkhawatirkan. Dan salah satu kontributor pencemaran udara adalah sektor transportasi.
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan