Tak Ada Jaminan Parpol Lama Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019
Rabu, 16 Agustus 2017 – 21:45 WIB

Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com
“Kalau pandangan saya sudah klir, ada dua penelitian. Yaitu administratif dan faktual yang dalam bahasa undang-undang adalah verifikasi. Sementara ketentuan undang-undang juga menyatakan parpol yang pernah diverifikasi tak perlu diverifikasi lagi," pungkas Hasyim.(gir/jpnn)
Tidak ada jaminan bagi partai politik peserta pemilu 2014 atau parpol lama secara otomatis lolos menjadi peserta Pemilu 2019, meski dalam Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak