Tak Ada Lagi Alasan Disdukcapil Menunda Cetak E-KTP

Tak Ada Lagi Alasan Disdukcapil Menunda Cetak E-KTP
Warga menunjukkan e-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Fandi Tjandra mengatakan penambahan blanko KTP elektronik (E-KTP) harus disikapi dengan sigap oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung.

Dia menekankan Disdukcapil harus segera memanfaatkan kuota penambahan sebanyak 4.000 blanko untuk mencetak E-KTP warga yang telah lama melakukan perekaman.

Dia menuturkan, ini adalah momentum Disdukcapil membersihkan nama dari sejumlah tudingan memperlambat pencetakan E-KTP.

Dengan adanya penambahan pengiriman blanko E-KTP, menurutnya semestinya tak ada lagi alasan menunda pencetakan E-KTP.

’’Saya cukup paham kalau selama ini E-KTP belum tercetak karena minimnya blangko yang didistribusikan pemerintah pusat. Dan itu terjadi secara nasional. Tapi dengan penambahan blangko ini Disdukcapil harus segera menyelesaikan pencetakan E-KTP warga yang telah melakukan perekaman,” ujar Fandi kemarin.

Menurutnya, kuota penambahan blangko dari pemerintah pusat yang tak sesuai dengan yang diusulkan harus disikapi dengan cermat. ’’Bisa saja dengan mencetak E-KTP warga yang telah melakukan perekaman sejak lama terlebih dahulu. Intinya, sigaplah dalam melayani masyarakat. Sebab tak ada alasan apapun untuk kita menunda pekerjaan atau membuat kecewa masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mendapat tambahan 4 ribu blanko E-KTP. Kepala Disdukcapil Bandarlampung Zainuddin membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, 4 ribu blanko E-KTP tambahan mereka terima Kamis (28/9). ’’Langsung kembali kami lakukan pencetakan untuk E-KTP yang masih menunggu. Tiap harinya 500 blanko,” ujar Zainuddin ditemui di kantornya.

Penambahan blanko tersebut jauh dari yang telah diajukan sebelumnya sebanyak 40 ribu blanko. Artinya, hanya 10% usulan Pemkot yang disetujui. Di mana, data terakhir yang dihimpun Disdukcapil terdapat 40 ribu warga yang masuk PRR (print ready record).

Disdukcapil harus segera memanfaatkan kuota penambahan sebanyak 4.000 blanko untuk mencetak E-KTP warga yang telah lama melakukan perekaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News