Tak Ada Lagi Istilah Menteri Negara
Kamis, 03 November 2011 – 19:34 WIB

Tak Ada Lagi Istilah Menteri Negara
JAKARTA--Penggunaan kata 'Menteri Negara' kini tidak digunakan lagi. Sebutan menteri negara diseragamkan menjadi menteri. Meski Peraturan Presiden (Perpres)-nya belum turun, namun menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ismadi Ananda, penyebutan meneg tidak perlu lagi.
"Sejak reshuffle 18 Oktober lalu, tidak ada lagi sebutan menteri negara. Semuanya seragam menteri," kata Ismadi yang dihubungi, Kamis (3/11).
Dasar penyeragaman sebutan menteri itu, terang Ismadi, sesuai amanat UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Pasal 1 ayat 2. Di mana disebutkan, menteri negara yang selanjutnya disebut menteri adalah pembantu presiden.
"Perpres yang merupakan turunan UU 39 sudah ada dengan No 24 Tahun 2010. Di dalam Perpres itu memang masih disebut meneg. Tapi kemudian diubah sesuai amanat UU 39 pada 18 Oktober lalu saat pembacaan SK pelantikan menteri baru," tuturnya.
JAKARTA--Penggunaan kata 'Menteri Negara' kini tidak digunakan lagi. Sebutan menteri negara diseragamkan menjadi menteri. Meski Peraturan Presiden
BERITA TERKAIT
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat