Tak Ada Lagi Turis Timur Tengah yang Datang
Rabu, 13 Februari 2013 – 07:40 WIB
Kamis pekan lalu (7/2), Kampung Alun-Alun tiba-tiba menjadi pusat perhatian aparat kepolisian Bogor. Bahkan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya dan Bupati Bogor Rachmat Yasin sampai datang ke kampung di pegunungan itu. Mereka secara khusus menyaksikan pemusnahan tumbuhan khat yang ditanam di ladang-ladang desa serta di pekarangan rumah warga.
Tanaman tersebut merupakan bahan dasar narkotika golongan I, yakni cathinone atau yang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika disebut katinona. Bila dikonsumsi, zat itu punya efek yang nyaris sama dengan ekstasi atau MDMA. Karena itu, katinon masuk daftar narkotika golongan I di urutan ke-35.
Orang yang tetap menanam dan membudidayakan tanaman itu, kata Deputi Penindakan BNN Benny Joshua Mamoto, akan dipidana. "Jadi, terhitung sejak dimusnahkan, tanaman ini dilarang untuk ditanam, dibudidayakan, ataupun diperjualbelikan," ujar Benny kala itu.
Rohmat dan para petani di desa tersebut yang ikut menyaksikan pemusnahan lahan-lahan khat tak bisa berbuat banyak. Mereka tidak kuasa untuk mencegah. Apalagi menghalang-halangi petugas membabati dan membakarnya hingga menjadi asap hitam membubung.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) melarang siapa saja menanam tumbuhan khat. Hal itu menyusul ditetapkannya artis Raffi Ahmad sebagai tersangka karena
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor