Tak Ada Lagi Turis Timur Tengah yang Datang
Rabu, 13 Februari 2013 – 07:40 WIB

Rohmat, pemilik tanaman Khatinon, saat ditemui di kediamannya di desa Cibeureum, Bogor. Foto: Bayu Putra / JAWA POS
Kamis pekan lalu (7/2), Kampung Alun-Alun tiba-tiba menjadi pusat perhatian aparat kepolisian Bogor. Bahkan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya dan Bupati Bogor Rachmat Yasin sampai datang ke kampung di pegunungan itu. Mereka secara khusus menyaksikan pemusnahan tumbuhan khat yang ditanam di ladang-ladang desa serta di pekarangan rumah warga.
Tanaman tersebut merupakan bahan dasar narkotika golongan I, yakni cathinone atau yang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika disebut katinona. Bila dikonsumsi, zat itu punya efek yang nyaris sama dengan ekstasi atau MDMA. Karena itu, katinon masuk daftar narkotika golongan I di urutan ke-35.
Orang yang tetap menanam dan membudidayakan tanaman itu, kata Deputi Penindakan BNN Benny Joshua Mamoto, akan dipidana. "Jadi, terhitung sejak dimusnahkan, tanaman ini dilarang untuk ditanam, dibudidayakan, ataupun diperjualbelikan," ujar Benny kala itu.
Rohmat dan para petani di desa tersebut yang ikut menyaksikan pemusnahan lahan-lahan khat tak bisa berbuat banyak. Mereka tidak kuasa untuk mencegah. Apalagi menghalang-halangi petugas membabati dan membakarnya hingga menjadi asap hitam membubung.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) melarang siapa saja menanam tumbuhan khat. Hal itu menyusul ditetapkannya artis Raffi Ahmad sebagai tersangka karena
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu