Tak Ada Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta

Tak Ada Penarikan Guru PNS di Sekolah Swasta
Guru sedang mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Guru PNS yang mengabdi di sekolah swasta tidak perlu risau.

Pasalnya, pemerintah tidak jadi memberlakukan kebijakan menarik guru PNS di sekolah swasta.

"Sesuai pembicaraan saya dengan Pak MenPAN-RB, guru PNS yang mengabdi di sekolah swasta tidak akan ditarik. Jadi kebijakannya belum diberlakukan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai membuka Rakor Informasi dan Humas Kemendikbud, Senin (13/2).

Kebijakan menarik guru PNS itu karena banyak sekolah kekurangan tenaga pendidik‎.

Namun, setelah ditelusuri jumlah guru di sekolah negeri mencukupi karena banyak kabupaten/kota yang mempekerjakan tenaga honorer.

"Jumlah guru kita mencukupi, jadi tidak usah menarik guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta," ucapnya.

Sebelumnya, ‎Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, kembali ke asalnya.

Ini sebagai amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana posisi pengabdian PNS ada di instansi pemerintah.

"Bagi guru-guru yang statusnya PNS dan masih mengajar di sekolah swasta, wajib pindah ke sekolah negeri," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal.

Guru PNS yang mengabdi di sekolah swasta tidak perlu risau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News