Tak Ada SKP, Tunjangan Kinerja Batal

Tak Ada SKP, Tunjangan Kinerja Batal
Tak Ada SKP, Tunjangan Kinerja Batal
“Kita akan mengukur satuan kinerja pegawai, kalau tidak terukur maka reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh K/L bisa dibatalkan. Jadi reformasi birokrasi jangan hanya sekadar dokumen,” tegas Eko Prasojo yang juga Ketua Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN).

Guru besar UI ini menambahkan, reformasi bukan sekedar remunerasi. Ini harus dicatat dan cetak tebal. Reformasi birokrasi  juga harus berkinerja dan terukur. Kalau tidak berkinerja, RB tidak ada artinya.

"Tunjangan kinerja yang diberikan saat ini  memang lebih untuk memberikan insentif, mendorong untuk membangun reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Tapi tahun ini kita akan mengukur satuan kinerja pegawai," terangnya.

Bagi K/L yang sudah menerima tunjangan kinerja tapi tidak memiliki satuan kinerja pegawai (SKP) bisa dibatalkan tunjangan kinerjanya. Jangan hanya pada  dokumen, lanjut Eko Prasojo, tapi tidak ada yang berubah, dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (esy/jpnn)

JAKARTA - Kementerian/Lembaga (K/L) yang melaksanakan reformasi birokrasi dan telah menerima tunjangan kinerja (TK) tidak bisa berleha-leha. Pegawai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News