Tak Bayar Denda, Napi Anak Batal Bebas

Tak Bayar Denda, Napi Anak Batal Bebas
Tak Bayar Denda, Napi Anak Batal Bebas
TANGERANG-176 anak yang berada di Lembaga Pemasyaratan (LP) Anak Pria Tangerang mendapatkan remisi pada HUT ke-63 RI. Kepala LP Anak Pria Tangerang Haru Tamtomo mengatakan, pemberian remisi terdiri dari remisi umum I (RU I) 159 anak dan remisi umum II (RU II) 17 anak. Untuk anak yang mendapat RU II bisa langsung bebas. “Sesuai permintaan remisi yang kami minta ada 176 anak,” kata Haru.

Lebih lanjut ia mengatakan napi anak yang bebas hanya 10 orang. Sementara 7 orang lainnya masih harus menjalani subsider karena masih ada denda yang belum dibayarkan sebesar Rp1-2 juta. “Karena tidak bisa bayar denda, mereka masih harus menjalani sisa masa pidananya,” kata Haru, Minggu (17/8).

Sesuai jadwal yang direncanakan pihak LP, ratusan anak yang masih berada di dalam akan berpartisipasi dalam perlombaan mulai dari futsal, panjat pinang, lomba band sampai lomba membersihkan kamar penjara masing-masing blok. (rie/JPNN)

TANGERANG-176 anak yang berada di Lembaga Pemasyaratan (LP) Anak Pria Tangerang mendapatkan remisi pada HUT ke-63 RI. Kepala LP Anak Pria Tangerang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News