Tak Bayar Pajak 75 Persen, Ancam Tutup Karaoke

Tak Bayar Pajak 75 Persen, Ancam Tutup Karaoke
Tak Bayar Pajak 75 Persen, Ancam Tutup Karaoke

jpnn.com - CIHIDEUNG – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengancam menutup seluruh tempat hiburan karaoke, jika tidak membayar pajak hiburan sebesar 75 persen sesuai aturan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Pemkot tengah mempertimbangkan nasib tempat hiburan karaoke, apakah akan tetap dibiarkan ada atau ditutup,” ujar Sekda Kota Tasikmalaya H Idi S Hidayat saat di hubungi Radar  Tasikmalaya (Grup JPNN) kemarin (25/12).

Dia menjelaskan para pengusaha karaoke saat ini tidak mempedulikan aturan pembayaran pajak hiburan sebesar 75 persen, sehingga hal tersebut menjadi piutang dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Mereka hanya bayar pajak sebesar 10-15 persen, jika terus seperti ini piutang akan terus menumpuk,” tuturnya.

Idi menambahkan pemkot bisa melakukan penutupan karaoke secara massal, salah satu syarat penutupan itu yakni ketidakmampuan pengusaha membayar pajak sesuai aturan. “Itu kan sudah wan prestasi, jadi kita sedang memikirkan hal tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, penutupan karaoke bisa menjadi solusi agar tidak muncul lagi berbagai permasalahan seperti aksi sweeping hingga persoalan yang paling kritis saat ini mengenai pajak.  

“Karaoke itu kan sebenarnya ijinnya juga, ijin rumah makan. Tidak ada ijin karaoke secara khusus,  kenyataannya kan bukan digunakan sebagai rumah makan. Ditambah pajak tidak terpenuhi,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparulloh mencoba mengusulkan penghapusan piutang kepada pemkot, karena piutang karaoke yang berjumlah ratusan juta itu dinilai memberatkan jika tidak segera dihapuskan.

"Tiap tahun kita ditegur wali kota, karena target tidak tercapai dan terus jadi temuan BPK. Makanya kita akan mengajukan penghapusan piutang," ujarnya saat ditemui pada acara Rakor Pajak Bumi dan Bangunan di rumah makan Puri BKR, Selasa (24/12).

CIHIDEUNG – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengancam menutup seluruh tempat hiburan karaoke, jika tidak membayar pajak hiburan sebesar 75 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News