Tak Bayar Pajak 75 Persen, Ancam Tutup Karaoke
Kamis, 26 Desember 2013 – 07:42 WIB

Tak Bayar Pajak 75 Persen, Ancam Tutup Karaoke
Biasanya kata dia, penghapusan piutang bisa dilakukan setiap 10 tahun sekali. Namun sambil menunggu kebijakan bagi dari pemkot, pihaknya akan terus meminta kepada pemerintah melakukan penghapusan.
Karena sisa pajak yang tidak dibayar oleh pengusaha karaoke memberatkan pemerintah. “Untuk itu usulan penghapusan adalah jalan terakhir, ketika target pajak sulit dicapai,” tandasnya.
Sementara itu, saat Radar meminta konfirmasi kepada Asosiasi Pengusaha Penyedia Jasa Hiburan Karaoke Kota Tasikmalaya tidak ada satupun yang mau memberikan keterangan. (pee)
CIHIDEUNG – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengancam menutup seluruh tempat hiburan karaoke, jika tidak membayar pajak hiburan sebesar 75 persen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal