Ancam Pidanakan Toko Penjual Makanan Kedaluwarsa

Ancam Pidanakan Toko Penjual Makanan Kedaluwarsa
Razia makanan kedaluwarsa. Foto: Pos Metro Batam/JPNN.com

jpnn.com - KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terus memperketat pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan mengingat meningkatnya transaksi pembelian barang.

Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Abdul Hamid,SSos APt mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan pada sejumlah swalayan, minimarket, toko dan sejenisnya.

"Kami terus melakukan pengawasan sampai akhir Desember. Saat ini semua petugas pengawas sudah melakukan pengawasan di beberapa tempat," ujar Hamid seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (26/12).

Sejauh ini BPOM Kendari belum menemukan makanan pangan atau parsel kedaluwarsa sejak dimulai pengawasan 17 Desember lalu. Meski begitu, kata Hamid bukan garansi semua akan aman-aman saja. Pihaknya tetap menghimbau agar masyarakat selekstif dalam membeli barang, utamanya produk makanan.

"Masyarakat harus tetap waspada saat membeli makanan dan minuman, supaya tidak salah membeli produk yang sudah kedaluwarsa. Karena efeknya bisa membahayakan kesehatan bahkan jiwa," terangnya.

Meski tidak menyebut salah satu instansi, namun Hamid menilai ada kecenderungan pasar swalayan, distributor, dan toko menjual makanan/minuman kemasan kedaluwarsa. Terutama saat menghadapi hari-hari besar seperti ini. Modusnya kadang berupa iming-iming diskon dan lainnya.

"Yang jelas kami sudah surati semua swalayan dan toko di Kota Kendari. Kalau ada yang ditemukan tetap menjual produk itu (kedaluwarsa), maka bisa saja dikenai sanksi perdata bahkan pidana,"tandasnya sambil menyebut BPOM Kendari pernah membawa persoalan serupa dipengadilan. (cr3)


KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terus memperketat pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan mengingat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News