Tak Bayar Pajak, Google Didenda Bunga 400 Persen

”Ya, sudah saya pasang angka itu, dengan catatan kami tidak usah minta dokumen (keuangannya),” ujarnya di gedung Ditjen Pajak, Selasa (20/12) kemarin.
Haniv melanjutkan, penetapan tax settlement tersebut bahkan tergolong rendah.
Sebab, angka tagihan itu tidak memasukkan komponen denda bunga yang sebesar 150 persen.
Pihaknya juga tidak memperhitungkan investasi perusahaan yang bisa membuat nilai tagihan pajaknya membengkak empat kali lipat.
Dari situ, pemerintah berharap Google seharusnya bersedia kooperatif.
Namun, ternyata Google tetap berkelit dan belum menyerahkan data pembukuan keuangan elektronik yang dijanjikan.
Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan status pemeriksaan Google menjadi preliminary investigation.
Dalam tahap itu, DJP akan mengenakan sanksi bunga 150 persen plus utang pokok pajak dari utang pajak selama lima tahun terakhir yang mencapai Rp 5 triliun.
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya