Tak Bayar Pajak, Google Didenda Bunga 400 Persen

jpnn.com - JAKARTA – Google terus berkelit terkait kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
Ditjen Pajak Kemenkeu menilai, Google tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajiban.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyatakan, Google justru terus menawar besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan hingga dalam jumlah yang sangat rendah.
Ditjen Pajak pun terpaksa menetapkan angka tagihan untuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berdasarkan data seadanya yang diberikan direktur akuntansi Google Indonesia.
Hal tersebut dilakukan karena Google belum juga memberikan dokumen pembukuan keuangan.
Menurut Haniv, selama ini laporan keuangan yang diterima Ditjen Pajak dari Google dalam bentuk tertulis.
Laporan tersebut diduga tidak seluruhnya mencantumkan pendapatan usaha Google di Indonesia.
Karena itu, pemerintah menetapkan besaran tunggakan pajak berdasar kesepakatan atau tax settlement seperti negara-negara lain, misalnya India dan Inggris.
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya