Tak Bayar Pajak, Google Didenda Bunga 400 Persen
jpnn.com - JAKARTA – Google terus berkelit terkait kewajiban membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.
Ditjen Pajak Kemenkeu menilai, Google tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajiban.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyatakan, Google justru terus menawar besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan hingga dalam jumlah yang sangat rendah.
Ditjen Pajak pun terpaksa menetapkan angka tagihan untuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berdasarkan data seadanya yang diberikan direktur akuntansi Google Indonesia.
Hal tersebut dilakukan karena Google belum juga memberikan dokumen pembukuan keuangan.
Menurut Haniv, selama ini laporan keuangan yang diterima Ditjen Pajak dari Google dalam bentuk tertulis.
Laporan tersebut diduga tidak seluruhnya mencantumkan pendapatan usaha Google di Indonesia.
Karena itu, pemerintah menetapkan besaran tunggakan pajak berdasar kesepakatan atau tax settlement seperti negara-negara lain, misalnya India dan Inggris.
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards