Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana
Kamis, 11 September 2008 – 17:19 WIB

Tak Bayar Royalti, Pelanggaran Pidana
"Terlebih dulu kita perlu tahu mengapa sejak 2001 sampai 2007 royalti itu tidak dipungut oleh ESDM. Ada atau tidaknya tindak pidanan korupsi, KPK ingin mengetahui itu lebih dulu dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Jasin. Mantan Direktur Litbang KPK itu lantas mencontohkan kasus Bupati Pelalawan, Riau, Azmun Jaafar yang ditangani KPK. Menurutnya, sebelum membidik pihak swasta KPK menyeret Azmun lebih dulu.
Baca Juga:
"Jadi kami akan meneliti aturan lebih dulu, apakah ada indikasi pidana di sana. Penyelenggaran negara dan kerugian negara akan menjadi prioritas dalam hal ini," ungkapnya.(ara/JPNN)
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyatakan bahwa indikasi korupsi dalam kasus royalti batubara yang tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan