Tak Bayar THR, Perusahaan Kena Blacklist
Selasa, 16 Agustus 2011 – 06:34 WIB
Posisi perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist tersebut kurang menguntungkan. Di antaranya, perusahaan-perusahaan yang sudah di-blacklist itu kesulitan mengikuti tender yang diadakan oleh pemerintah. Baik pemerintah kabupaten dan kota, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Baca Juga:
Meski demikian, Kemenakertrans belum melansir daftar perusahaan-perusahaan yang di-blacklist karena tidak mengucurkan dana THR tahun lalu. Untuk tahun ini, Muhaimin mengatakan, masyarakat bisa mengakses laporan perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR melalui Posko THR Kemenakertrans 2011. Diprediksi, laporan biasanya mulai masuk sepekan menjelang Lebaran. (wan/c6/agm)
JAKARTA - Bulan Ramadan sudah masuk paro kedua. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berharap seluruh pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia