Tak Berizin, Aksi Penggalanan Dana Dihentikan
Selasa, 02 November 2010 – 02:50 WIB
Sementara itu, Kepala Dinas Nakersos, Kota Gorontalo, Nixon Rahman mengungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan karena pihak pelaksana aksi belum mengantongi izin dari Nakersos. “Ketentuan ini sesuai Perda Nomor 18 / 2001 tentang pengumpulan barang dan uang. Jadi, apa saja aktivitas barang dan uang khususnya yang menggunakan fasilitas umum, misalnya jalan harus melalukan izin terlebih dahulu,” tegas Nixon Rahman.
Baca Juga:
Lanjut katanya, prosedurnya cukup gampang yakni dengan menghantarkan surat permohonan kepada pihak Nakersos. Kemudian izin itu akan keluar, dengan catatan melihat pemanfaatan dan lokasi berlangsungnya kegiatan itu.
Penggalangan dana bantuan ini dilakukan mahasiswa Jurusan Sosiologi dan Mapala Butanio, UNG. Mereka menyedorkan sebuah kotak amal kepada para pengguna jalan baik beroda dua dan empat untuk meminta partisipasinya.
Koordinator aksi galang dana, Body Modeong mengatakan dirinya bersama rekan-rekannya melakukan aksi ini sebagai bentuk kepedulian mahasiswa kepada saudara-saudara yang terkena bencana. Aksi galang dana ini berlangsung selama sehari dan dipusatkan di depan Kampus UNG.
GORONTALO – Aksi galang dana untuk korban bencana di Indonesia yang dilakukan oleh mahasiswa UNG, dihentikan oleh Dinas Nakersos Kota Gorontalo
BERITA TERKAIT
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram
- Perahu Bocor dan Terbalik, 2 Orang Meninggal Tenggelam di Kalipare Malang
- Peringatan dari BMKG Supadio Pontianak: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem
- Pria Paruh Baya di Palembang Tewas Bersimbah Darah Ditabrak Truk Tangki CPO
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok