Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi

Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
Tampang Putra yang memperkosa IRT di Inhu. Polres Inhu.

“Saat diamankan, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone korban, dan menemukan pisau yang digunakan pelaku di sebuah parit,” lanjut Fahrian.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pemerkosaan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah terulangnya kejahatan serupa,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Seorang pria pengangguran berinisial JAP alias Putra. (28), warga Jalan Teuku Umar ditangkap Polres Inhu setelah memerkosa ibu rumah tangga


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News