Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
Selasa, 06 Mei 2025 – 17:29 WIB

Tampang Putra yang memperkosa IRT di Inhu. Polres Inhu.
“Saat diamankan, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone korban, dan menemukan pisau yang digunakan pelaku di sebuah parit,” lanjut Fahrian.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pemerkosaan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar, guna mencegah terulangnya kejahatan serupa,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Seorang pria pengangguran berinisial JAP alias Putra. (28), warga Jalan Teuku Umar ditangkap Polres Inhu setelah memerkosa ibu rumah tangga
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap