Tak Bersertifikat Halal, DPR Minta RPH Ditertibkan
Minggu, 07 Agustus 2011 – 20:37 WIB
Legislator asal Kalimantan Selatan ini menegaskan, aturan mengenai RPH bersertifikat halal harus tegas. Artinya, Kementerian Pertanian dalam hal ini Dirjen Peternakan harus berani menertibkan RPH yang tidak memiliki sertifikat halal. Bila perlu, RPH diberikan batas waktu pengurusan sertifikat halal. Jika melanggar waktu yang ditentukan, maka izin RPH harus dicabut sebagai bentuk sanksi tegas dari pemerintah.
Baca Juga:
“Negara seperti Singapura yang penduduk muslimnya bukan mayoritas berani membuat kebijakan dengan mewajibkan restoran memiliki sertifikat halal jika menyajikan makanan. Jadi disana terpampang sertifikat halal di restoran, masyarakat akhirnya tidak bimbang kalau mau makan disana,” tandasnya. (tas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Syaifullah Tamliha menyayangkan sikap Menteri Pertanian, Suswono yang lambat merespon dan mengatur rumah pemotongan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Grand Rakata Residence Rilis Rumah Mewah di Bawah Rp 1 Miliar
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Ribuan Pengunjung Hadir di Pavilion Taiwan Excellence
- Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram
- BRI & KDEI Taipei Perkuat Kerja Sama Penyetoran PNBP
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA