Tak Bersertifikat Halal, DPR Minta RPH Ditertibkan

Tak Bersertifikat Halal, DPR Minta RPH Ditertibkan
Tak Bersertifikat Halal, DPR Minta RPH Ditertibkan
Legislator asal Kalimantan Selatan ini menegaskan, aturan mengenai RPH bersertifikat halal harus tegas. Artinya, Kementerian Pertanian dalam hal ini Dirjen Peternakan harus berani menertibkan RPH yang tidak memiliki sertifikat halal. Bila perlu, RPH diberikan batas waktu pengurusan sertifikat halal. Jika melanggar waktu yang ditentukan, maka izin RPH harus dicabut sebagai bentuk sanksi tegas dari pemerintah.

“Negara seperti Singapura yang penduduk muslimnya bukan mayoritas berani membuat kebijakan dengan mewajibkan restoran memiliki sertifikat halal jika menyajikan makanan. Jadi disana terpampang sertifikat halal di restoran, masyarakat akhirnya tidak bimbang kalau mau makan disana,” tandasnya. (tas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Syaifullah Tamliha menyayangkan sikap Menteri Pertanian, Suswono yang lambat merespon dan mengatur rumah pemotongan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News