Tak Bersertifikat Halal, DPR Minta RPH Ditertibkan
Minggu, 07 Agustus 2011 – 20:37 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Syaifullah Tamliha menyayangkan sikap Menteri Pertanian, Suswono yang lambat merespon dan mengatur rumah pemotongan hewan (RPH) sesuai dengan standar Islam. Menurutnya, berdasarkan data Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru 10 persen rumah pemotongan hewan (RPH) di Indonesia yang memiliki sertifikat halal. “Ini untuk melindungi umat Islam dari makanan yang tidak halal karena cara penyembelihan yang tidak benar dapat membuat makanan yang halal menjadi haram,” cetusnya.
“RPH yang ada sekarang kebanyakan tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku bagi kaum muslim. Padahal Indonesia mayoritas penduduknya memeluk Islam, saya kira kalau perlu Menteri Pertanian perlu mengatur dengan standar khusus apakah dengan peraturan menteri atau dengan aturan lainnya,” kata Syaifullah kepada JPNN, Minggu (7/8).
Baca Juga:
Diterangkan Wakil Sekjen DPP PPP ini, upaya Komisi IV untuk mendorong agar Kementan menerbitkan aturan mengenai RPH yang sesuai dengan standar Islam bertujuan untuk melindungi umat Islam dari makanan yang tidak halal. Selain aturan dari Kementan, Komisi IV juga terus mendorong agar seluruh RPH memiliki sertifikat halal dari MUI.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Syaifullah Tamliha menyayangkan sikap Menteri Pertanian, Suswono yang lambat merespon dan mengatur rumah pemotongan
BERITA TERKAIT
- Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia
- Inovasi Livin Merchant Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- Frans Go: Potensi Ekonomi NTT Cukup Besar, Harus jadi Daya Tarik Investasi
- Onduline Kembali Meraih Sertifikasi Green Label Indonesia Dengan Predikat Gold
- Menko Airlangga Mewakili Presiden Jokowi Terima Penyerahan Peta Jalan Aksesi dari OECD