Tak Bersertifikat Halal, DPR Minta RPH Ditertibkan

Tak Bersertifikat Halal, DPR Minta RPH Ditertibkan
Tak Bersertifikat Halal, DPR Minta RPH Ditertibkan
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Syaifullah Tamliha menyayangkan sikap Menteri Pertanian, Suswono yang lambat merespon dan mengatur rumah pemotongan hewan (RPH) sesuai dengan standar Islam. Menurutnya, berdasarkan data Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru 10 persen rumah pemotongan hewan (RPH) di Indonesia yang memiliki sertifikat halal.

“RPH yang ada sekarang kebanyakan tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku bagi kaum muslim. Padahal Indonesia mayoritas penduduknya memeluk Islam, saya kira kalau perlu Menteri Pertanian perlu mengatur dengan standar khusus apakah dengan peraturan menteri atau dengan aturan lainnya,” kata Syaifullah kepada JPNN, Minggu (7/8).

Diterangkan Wakil Sekjen DPP PPP ini, upaya Komisi IV untuk mendorong agar Kementan menerbitkan aturan mengenai RPH yang sesuai dengan standar Islam bertujuan untuk melindungi umat Islam dari makanan yang tidak halal. Selain aturan dari Kementan, Komisi IV juga terus mendorong agar seluruh RPH memiliki sertifikat halal dari MUI.

“Ini untuk melindungi umat Islam dari makanan yang tidak halal karena cara penyembelihan yang tidak benar dapat membuat makanan yang halal menjadi haram,” cetusnya.

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR, Syaifullah Tamliha menyayangkan sikap Menteri Pertanian, Suswono yang lambat merespon dan mengatur rumah pemotongan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News