Tak Berwenang Usung Presiden, Mengapa Pemerintah Ngotot Pertahankan PT?

Tak Berwenang Usung Presiden, Mengapa Pemerintah Ngotot Pertahankan PT?
Ahmad Riza Patria. Foto: dok/JPNN.com

Dia yakin, ketika RUU ini nanti memutuskan masih menggunakan PT maka akan banyak yang siap melakukan uji materi di MK. Tinggal nanti dilihat di mana posisi MK.

“Kalau MK tidak mengabulkan gugatan, ini menjadi pertanyaan besar. MK ini milik siapa, jangan sampai kita lembaga-lembaga tinggi ini tidak independen lagi tidak netral lagi,” ujarnya.

Pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan sebelum pemilu serentak 2019 akan dimulai, sudah mengingatkan bahwa penggunaan PT sudah tidak relevan lagi. “Karena apa, siapa yang tahu PT-nya,” kata dia di kesempatan itu.

Dia mengatakan, sebaiknya mulai mengunakan nalar-nalar sehat untuk berdemokrasi. Tentunya dengan nalar-nalar yang sehat itu diharapkan calon-calon yang muncul juga orang-orang pilihan.

“Bukan lagi memaksakan kehendak,” katanya.

Dia berharap tidak terjadi deadlock pembahasan RUU Pemilu antara pemerintah dan DPR.(boy/jpnn)


Lima isu krusial di Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih belum tuntas dibahas. Dari lima itu, isu presidential threshold (PT)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News