Tak Betah Kerja, Bocah Disayat Mandau

Tak Betah Kerja, Bocah Disayat Mandau
Ilustrasi pembacokan. Foto: JPNN

Tidak hanya itu, korban ditampar oleh HPL, IS, DDH.

“Karena tidak mau mengaku mencuri, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.

Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, pasal 333 ayat 1 KUHP, pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 368 ayat 1 KUHP.

“Ancamannya penjara minimal lima tahun,” tegasnya. (amb)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News