Tak Bisa ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Gugat Menteri Ida ke Pengadilan

Tak Bisa ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Gugat Menteri Ida ke Pengadilan
Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) mengaku telah melayangkan gugatan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui PTUN Jakarta, Kamis (11/6).

FKPMI menggugat Ida lantaran kebijakannya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri, dengan alasan pendemi Covid-19, tertanggal 18 Maret 2020.

Kuasa hukum FKPMI, Zainul Arifin mengatakan, meskipun keputusan menteri tersebut bersifat sementara, akan tetapi berdampak luar biasa terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri.

Menurtnya, saat ini sudah ada ribuan CPMI yang telah memiliki persyaratan dokumen lengkap untuk siap diberangkatkan bekerja ke negara tujuan penempatan namun tak bisa berangkat karena kebijakan Kemenaker.

"Jika ini terus berlanjut maka akan berdampak terhadap perekonomian CPMI beserta keluarga dan perekonomian nasional. Bahkan dapat mengakibatkan akan terjadinya peningkatan CPMI yang akan bekerja ke luar negeri secara ilegal atau nonp prosedural yang saat ini semangkin banyak dan tidak terkendali," ucap Zainul dalam keterangan yang diterima jpnn.com.

Zainul menyebutkan, gugatan tersebut telah didaftarkan melalui E-court Gugatan Online ke Pengadilan TUN Jakarta, terkait Permohonan Pembetalan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020.

"Tujuan dilakukanya gugatan ini agar ada kepastian hukum dan kejelasan terhadap nasip CPMI yang gagal berangkat akibat diterbitkanya keputusan tersebut," jelas Zainul.

Pihaknya menyebutkan, sejak diterbitkanya Kepmenaker tersebut, belum ada keinginan dari menteri untuk mencabutnya. Sementara pemerintah juga tidak membeirkan solusi terhadap CPMI.

Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) mengaku telah melayangkan gugatan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui PTUN Jakarta, Kamis (11/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News