Tak Bisa Kembali ke Australia, Pemegang WHV Asal Indonesia Merasa Dirugikan

Tak Bisa Kembali ke Australia, Pemegang WHV Asal Indonesia Merasa Dirugikan
Yesica mengatakan telah mengorbankan waktu dan biaya untuk melamar WHV tahun kedua, namun kini tidak dapat menggunakannya. (Supplied: Yesica Anastasya)

Sri Ernawati adalah pemegang 'Work and Holiday Visa' tahun kedua yang saat ini berada di rumahnya di Pontianak, Kalimantan Barat, sedang menunggu apakah ia bisa kembali ke Australia.

Desember tahun lalu, ia mengajukan visa tahun kedua saat masih di Australia dengan biaya AU$800, sekitar Rp8,1 juta agar bisa melanjutkan pekerjaannya di sebuah pabrik di Queensland, Australia.

"Visa [tahun pertama] saya habisnya di bulan Maret dan selesai kerja di pabrik bulan Februari. Jadi kan ada jeda waktu, saya pikir saya pulang dulu untuk ketemu keluarga," kata Sri.

Namun, Sri yang sudah memesan tiket untuk penerbangan tanggal 26 Maret, tidak dapat kembali ke Australia yang menutup perbatasan enam hari sebelumnya.

"Tidak tahunya, tanggal 20 Maret perbatasan [Australia] ditutup ... dan sekarang ekonomi Indonesia kacau, padahal di Australia saya sudah ada pekerjaan dan bisa melanjutkan.

Syarat WHV Australia:

  • Untuk orang Indonesia berusia 18-30 tahun
  • Syaratnya memiliki kualifikasi setingkat perguruan tinggi atau telah menjalani pendidikan di PT setidak-tidaknya dua tahun, dan tingkat kemahiran bahasa Inggris IELTS skor minimal 4,5
  • Memiliki dana minimal AU$ 5.000 di bank, yang boleh juga di rekening atas nama orangtua
  • Untuk mendapat visa tahun kedua setidaknya harus bekerja tiga bulan di sektor pekerjaan atau kawasan tertentu.
  • Mulai 1 Juli 2019, dibuka program visa tahun ketiga
  • Dapatkan informasi selengkapnya di situs resmi, proses ini tidak perlu perantara dan waspada dengan tawaran yang menjanjikan dapat membantu keluarnya visa

 

Australia kemungkinan besar akan menutup perbatasan sampai 2021, padahal batas berlaku visa Sri adalah hingga bulan Maret 2021.

Sri yang bulan Agustus nanti akan berulangtahun ke-31, juga mengatakan tidak dapat mengajukan kembali WHV yang hanya menerima pelamar berusia 18-30 tahun.

Sri Ernawati adalah pemegang 'Work and Holiday Visa' tahun kedua yang saat ini berada di rumahnya di Pontianak, Kalimantan Barat, sedang menunggu apakah ia bisa kembali ke Australia

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News