Tak Bisa Kembali ke Australia, Pemegang WHV Asal Indonesia Merasa Dirugikan

Menurutnya penutupan perbatasan di Australia telah menimbulkan kerugian bagi pemegang WHV yang kehilangan kesempatan untuk mengejar WHV tahun kedua dan ketiga.

'Rugi waktu, biaya, dan rencana kacau'
ABC Indonesia telah menghubungi Departement of Home Affairs Australia untuk mempertanyakan apakah ada kemungkinan para pemegang WHV yang kini di Indonesia bisa mendapat keringanan untuk aturan visanya.
"Di bawah peraturan yang berlaku sekarang, tidak memungkinan bagi pemegang WHV (visa subkelas 462 atau 471) untuk memperpanjang, membekukan, atau untuk diganti ke tahun selanjutnya," ujar juru bicara departemen yang mengurus imigrasi tersebut.
Salah satu pemegang WHV yang merasa dirugikan adalah Yesica Anastasya, yang juga terpaksa menetap di Pontianak tanpa pekerjaan.
Sama seperti Sri, ia juga telah menghabiskan waktu dan biaya dengan bekerja di sektor pertanian sebagai syarat WHV tahun kedua.
"Awalnya saya bekerja di Sydney dan sudah nyaman bekerja di warehouse dan kios menjual minuman ... namun untuk bisa dapat second year harus ke farm," kata Yesica.
Meski sektor pertanian menawarkan upah relatif tinggi, yaitu AU$24, atau lebih dari Rp240ribu per jam, pekerjaannya berat dan tidak pasti, menurutnya.
Sri Ernawati adalah pemegang 'Work and Holiday Visa' tahun kedua yang saat ini berada di rumahnya di Pontianak, Kalimantan Barat, sedang menunggu apakah ia bisa kembali ke Australia
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya