Tak Bisa Tagih Cicilan, Leasing Perketat Pembiayaan Baru

Tak Bisa Tagih Cicilan, Leasing Perketat Pembiayaan Baru
Warga masih dikejar-kejar leasing untuk membayar cicilan kredit. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menunda tagihan kredit selama setahun imbas mewabahnya Covid-19, membuat leasing memberikan batasan pembiayaan baru. Bagi warga yang ingin mengajukan kredit kendaraan, tidak akan disetujui leasing meski uang mukanya besar.

Seperti yang dialami Dwi Setiawan. Pria yang berprofesi sebagai lawyer ini tadinya berniat akan membeli mobil secara kredit. Namun, niatnya itu tertunda gara-gara tidak ada leasing yang mau membiayai. Padahal Dwi mengaku bersedia memberikan uang muka lebih besar.

"Saya mau beli mobil harganya sekitar Rp 500 juta. Saya bilang DP-nya Rp 275 juta, tetapi enggak ada leasing yang mau. Padahal biasanya DP Rp 50 juta sampai Rp 100 juta saja diambil," kata Dwi yang sudah punya dua mobil ini, Minggu (5/4).

Dwi mengungkapkan, alasan beberapa leasing yang sempat dia hubungi adalah karena adanya aturan penundaan cicilan kredit hingga setahun. Leasing jadi berpikir dua kali untuk membiayai kredit baru.

"Sekarang ini leasing pada teriak-teriak karena setahun tidak menerima dana dari debitur. Makanya untuk penghematan, mereka tidak membiayai kredit baru," tuturnya.

Hal tersebut dibenarkan Sandi Hartawan, karyawan leasing salah satu bank swasta. Menurut dia, kebijakan penundaan pembayaran cicilan kredit selama setahun membuat bisnis jual beli mobil megap-megap. Leasing tidak ada pemasukan karena semua pembayaran tertunda.

"Ancur-ancuran sekarang bisnis jual beli mobil. Yang mau kredit banyak tetapi perusahaan membatasi karena kan dananya tidak bisa berputar selama setahun," jelasnya.

Beberapa kliennya yang ingin ganti mobil, hanya disarankan Sandi untuk menahan diri dulu. Menunggu waktu yang pas.

Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menunda tagihan kredit selama setahun imbas mewabahnya Covid-19 membuat leasing memberikan batasan pembiayaan baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News