Tak Boleh Kepras Jam Belajar di Sekolah
Senin, 04 Juni 2012 – 05:20 WIB
Untuk itu, di daerah-daerah yang berpotensi menimbulkan persoalan tersebut, jam masuk sekolah bisa diatur lebih lanjut. Misalnya, untuk kawasan Aceh dan Sumatera Utara, jam masuk sekolah ditentukan pukul 08.00.
Konsekuensinya, jam pulang sekolah juga dimundurkan menjadi satu jam lebih lama. "Intinya aturan jam belajar tidak boleh terkepras karena penggabungan zona waktu ini," pungkas Nuh. (wan/ttg)
DI ACEH yang berada di ujung barat negeri ini dan otomatis masuk WIB, pada pukul 06.00, matahari tentu masih "malu-malu" bersinar. Tapi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun