Tak Cukup Bukti, 3 WNA Terdakwa Pencuri Ikan Dibebaskan

Tak Cukup Bukti, 3 WNA Terdakwa Pencuri Ikan Dibebaskan
Tak Cukup Bukti, 3 WNA Terdakwa Pencuri Ikan Dibebaskan

“Klien kami ditangkap masih di wilayah laut Malaysia, berdasarkan bukti GPS yang dikemukakan dalam persidangan. Bukti dari jaksa tidak bisa dibuktikan,” kata Amerullah, seperti dilansir dari Radar Sulteng (Grup JPNN), Kamis (14/5). 

Atas putusan bebas hakim, Amerullah berharap nama baik kliennya segera dipulihkan. Dan alat bukti yang disita, semua dikembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini PT Barakah Malaysia. “Dari awal kasus ini diperiksa, kami sudah berkeyakinan akan lepas dari jeratan hukum. Termasuk PN Palu yang mengadilinya, sepengetahuan kami tidak berwenang terkait kasus perikanan. Dari lima pengadilan di Indonesia yang berhak mengadili, nama PN Palu tidak disebutkan,”ujarnya.

Dia mengkritik pihak-pihak terkait dalam penangkapan WNA. Kata Amerullah, sedapat mungkin membekali diri dengan pengetahuan yang memadai soal pemetaan wilayah laut Indonesia. “Ini penting, agar tidak salah tangkap lagi WNA yang melaut,” tandasnya. 

Apa tanggapan JPU? Menyikapi putusan hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir guna melakukan upaya hukum lanjutan. Waktu sepekan akan dimanfaatkan dalam menentukan sikap.

Sebelumnya, JPU mendakwa tiga WNA melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU 31/2004, yang telah diubah dan ditambah dengan UU 45/2009 tentang perikanan. Hal itu tertuang  dalam dakwaan kesatu. 

WNA juga dijerat pasal 93 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2), jo pasal 76 A, dalam dakwaan kedua. Kapal yang dinakhodai tiga WNA disinyalir beroperasi di perairan laut Sulawesi dan tidak dilengkapi izin berupa SPB, SIUP, SIPI serta SIKPI. Sejak kasus ini diperiksa di PN Palu mulai 22 April 2015, WNA bersama ABK ditahan di kantor Imigrasi Palu Jalan Kartini. (cam/adk/jpnn)


PALU - Tiga terdakwa warga negara asing (WNA) yang diadili karena kasus dugaan pencurian ikan divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News